Bantul, IDN Times - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan, diamankan Polsek Jajaran Polres Bantul yang menggelar razia miras pada Rabu (19/10/2022) malam. Razia dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian meninggalnya 3 warga Bantul akibat miras oplosan tak terulang.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polres Bantul Sita Puluhan Botol Minuman Keras Oplosan

Barbuk miras yang disita polisi.(Dok.Polres Bantul)
1. Miras oplosan tak luput dari razia petugas
Iptu I Nengah Jeffry (kiri). (IDN Times/Daruwaskita)
Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan sebanyak 28 botol disita Polsek Kasihan, 21 botol masing-masing oleh Polsek Bantul dan Polsek Bambanglipuro, 10 botol oleh Polsek Imogiri dan 1 botol disita Polsek Piyungan.
“Selain miras, kami juga menyita bahan-bahan miras oplosan, seperti alkohol murni, minuman suplemen dan air galon,” paparnya.
2. Barang bukti miras akan dimusnahkan
Barang bukti miras oplosan yang diamankan polisi. (Dok. Polres Bantul)
Barang bukti botol minuman keras bermerek dan oplosan, ujar I Jeffry Nengah selanjutnya diangkut ke Mapolsek untuk dilakukan pemusnahan. “Nantinya barang bukti yang sudah disita, akan dimusnahkan bersama-sama,” tambahnya.
3. Para penjual miras akan dijerat dengan Perda Bantul No 4 Tahun 2019
Barbuk miras diamankan polisi.(Dok.Polres Bantul)
Sedangkan untuk para penjual miras bakal dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. “Kami harap peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras,” tandasnya.
This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us