Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Dalam rentang waktu munculnya video konferensi pers tahun 2020 sampai pelaporan ke Polda DIY di 2021, klaim Hamid, pihaknya sudah mengomunikasikan hal-hal di atas kepada Meila. Dengan dasar-dasar tersebut, ia memberikan kesempatan kepada terlapor dan LBH Yogyakarta untuk meminta maaf kepada kliennya.
Kendati, dari pihak Meila maupun LBH dinilai tak jua menunjukkan itikad baik. Sehingga dibuatlah laporan kepolisian yang teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021.
Hamid menekankan, kliennya cuma ingin nama baiknya pulih. Ia berujar, sudah tak memungkinkan bagi pihaknya mencabut laporan polisi ini sekalipun terlapor meminta maaf kepada IM.
Kata Hamid, kliennya sudah rugi besar secara imaterial. Dia pun mempersilakan Meila menempuh jalur praperadilan apabila tak terima dengan penetapan status tersangka pencemaran nama baik ini.
"Kita ini sampai mangkel, IM ini mau nikah enggak bisa, mau jadi dosen ditolak, beasiswa ke mana-mana ditolak, aktivitas ditolak, semua enggak bisa. Cemar dia sudah," imbuh Hamid.
Sebelumnya Polda DIY menetapkan Meila sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap IM. Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan penetapan status tersangka itu setelah penyidik memproses laporan pencemaran nama baik yang disampaikan IM melalui kuasa hukumnya 2021 lalu.
Pelaporan terhadap Meila teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan status tersangka tertanggal 24 Juni 2024.
Perbuatan Meila dinilai telah memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Kasus ini berbarengan dengan dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM terhadap 30 mahasiswi yang diadvokasi oleh Meila dan LBH Yogyakarta pada 2020. Buntut isu ini, UII mencabut predikat Mahasiswa Berprestasi yang disandang IM.
Kata Idham, polisi sendiri telah berupaya sampai tiga kali menyurati Meila, meminta informasi mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan pelapor guna mendalami dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM.
Pasalnya, di satu sisi tidak pernah ada laporan ke kepolisian. Idham juga mengklaim surat-surat dari kepolisian itu tidak direspons oleh terlapor.