Polisi Tutup Puluhan Separator Ilegal di Ring Road Jogja

Yogyakarta, IDN Times - Ditlantas Polda DIY bakal menutup sejumlah bukaan pada separator di sepanjang jalur jalan lingkar atau ring road. Penutupan dilakukan untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
1. Ditemukan sekitar 50 titik bukaan ilegal

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menuturkan, polisi menemukan sebanyak 50 titik bukaan ilegal di separator ring road, separuh telah ditutup.
"Separator yang sudah kita tutup sebanyak 23, masih separuh. Untuk U-turn ada tiga yang ditutup," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, melalui sambungan telepon, Minggu (14/7/2024).
2. Pembukaan separator merupakan Inisiatif warga

Alfian menyebut terdapat banyak kecelakaan yang disebabkan bukaan ilegal separator dan masuk dalam pendataan Ditlantas Polda DIY.
"Bukaan separator merupakan inisiatif dari warga. Pada banyak lokasi separator dibuka pada titik-titik yang membahayakan, semacam tikungan. Tiba-tiba keluar dari jalur lambat, terjadi kecelakaan," jelasnya.
3. Tambah penerangan di ring road

Demi menambah untuk keamanan berlalu lintas, fasilitas penerangan berupa lampu jalan sudah dipasang di beberapa titik jalan lingkar. Lampu tersebut berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), jumlahnya sekitar 296 buah yang terpasang di sepanjang 36 kilometer jalan lingkar.
"Tiangnya sudah dipasang apalagi lampunya, pasti dong, itu jumlahnya sekitar 296. Saya cuma inisiasi. Kalau terjadi kecelakaan pasti orang nyalahin polisi kan? Tapi tidak pernah melihat kondisi jalan seperti apa, kondisi cuaca seperti apa," pungkasnya.