Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kapolda menjelaskan alaasan penahanan terhadap tiga tersangka hari ini adalah mempecepat proses penyidikan. "Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses, sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai harapan masyarakat," jelas Anggoro.
Seperti diketahui kasus bermula saat Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terancam kehilangan asetnya berupa tanah serta dua bangunan rumah di atasnya. Diduga kasus ini akibat berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Pemkab Bantul turun tangan memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini. Di saat bersamaan, Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang telah berganti nama, lantaran adanya sengketa yang saat ini tengah bergulir.