Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-18 at 11.44.47 AM.jpeg
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.

  • Tiga dari tujuh tersangka akan ditahan, sementara dua lainnya dipanggil oleh kepolisian.

  • Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sesuai harapan masyarakat terkait kasus ini.

Yogyakarta, IDN Times - Polisi mengumumkan penetapan status tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Tupon alias Mbah Tupon (68), seorang lansia buta huruf asal Bantul.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, polisi telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus ini per Selasa (17/6/2025). Sebagian tersangka rencananya ditahan hari ini, Rabu (18/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di