Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus kekerasan Daycare Little Aresha. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Jika nama keduanya dicatut, ada kemungkinan Rafid dan Cahyaningrum terbebas dari tudingan tindak pidana atau keterlibatan di kasus Daycare Little Aresha.
"Kita akan cek dulu dari ketua yayasan tentunya kita cek ke sana ada enggak aliran dananya. Kalau memang benar tidak ada, berarti memang hanya karena kenal, dipakai namanya untuk struktur organisasi," tutupnya.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menyampaikan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung turut memantau pemeriksaan para tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Kehadiran Bawas MA lantaran dugaan keterlibatan seorang hakim aktif berinisial RIL dalam kepengurusan daycare.
Hakim aktif yang dimaksud ialah Rafid Ihsan Lubis (RIL) yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Namanya tercantum dalam struktur organisasi daycare sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.
Menanggapi hal itu, PN Tais menyatakan Rafid membantah ikut terlibat aktif dalam operasional maupun pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta.
Di sisi lain, UGM membenarkan Cahyaningrum Dewojati masih berstatus sebagai dosen aktif di kampus tersebut. UGM menegaskan institusinya tidak memiliki hubungan ataupun keterkaitan dengan Yayasan Daycare Little Aresha.