Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Telusuri Aliran Dana Ketua Yayasan Daycare Little Aresha
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
  • Polisi menelusuri aktivitas rekening ketua yayasan DK untuk memastikan ada tidaknya aliran dana ke Hakim Rafid Ihsan Lubis dan dosen UGM Cahyaningrum Dewojati dalam kasus Daycare Little Aresha.
  • Hasil pemeriksaan awal menunjukkan nama Rafid dan Cahyaningrum dicatut dalam struktur yayasan tanpa keterlibatan langsung, sementara keduanya dijadwalkan diperiksa untuk klarifikasi lebih lanjut.
  • Jika terbukti tidak ada aliran dana maupun keterlibatan aktif, Rafid dan Cahyaningrum berpotensi bebas dari tudingan pidana terkait pengelolaan Daycare Little Aresha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan polisi akan mengecek aktivitas perbankan ketua yayasan berinisial DK untuk menelusuri ada tidaknya aliran dana kepada Hakim Rafid Ihsan Lubis (RIL) dan dosen UGM Cahyaningrum Dewojati dalam kasus Daycare Little Aresha.

Menurut Pandia, nama Rafid Ihsan Lubis dan Cahyaningrum Dewojati dicantumkan dalam struktur kepengurusan Daycare Little Aresha tanpa keterlibatan langsung keduanya.

1. Hasil pemeriksaan terhadap ketua yayasan

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia (dua kiri), saat konferensi pers kasus kekerasan Daycare Little Aresha, di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Keterangan tersebut, lanjut Pandia, diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan awal terhadap DK selaku ketua yayasan.

Dalam poster yang beredar, Rafid tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center. Sementara Cahyaningrum disebut menempati posisi penasehat yayasan.

"Pemeriksaan awal dari ketua yayasan menyampaikan itu hanya dicatut namanya hanya untuk struktur," kata Pandia di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/5/2026).

2. Cek aliran dana ke hakim dan dosen

Ilustrasi uang cash. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Polisi akan mendalami pengakuan tersebut dengan menelusuri aktivitas rekening DK guna memastikannya. Selain itu, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafid dan Cahyaningrum untuk mengklarifikasi perkara tersebut.

"Nanti kita akan cek juga tentunya rekening korannya, ada enggak transaksi aliran dananya ke mana saja. Tetapi kita juga akan tetap melaksanakan pemeriksaan tentunya," tambah Pandia.

3. Rafid dan Cahyaningrum bisa bebas dari kasus Little Aresha

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus kekerasan Daycare Little Aresha. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Jika nama keduanya dicatut, ada kemungkinan Rafid dan Cahyaningrum terbebas dari tudingan tindak pidana atau keterlibatan di kasus Daycare Little Aresha.

"Kita akan cek dulu dari ketua yayasan tentunya kita cek ke sana ada enggak aliran dananya. Kalau memang benar tidak ada, berarti memang hanya karena kenal, dipakai namanya untuk struktur organisasi," tutupnya.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menyampaikan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung turut memantau pemeriksaan para tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Kehadiran Bawas MA lantaran dugaan keterlibatan seorang hakim aktif berinisial RIL dalam kepengurusan daycare.

Hakim aktif yang dimaksud ialah Rafid Ihsan Lubis (RIL) yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Namanya tercantum dalam struktur organisasi daycare sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.

Menanggapi hal itu, PN Tais menyatakan Rafid membantah ikut terlibat aktif dalam operasional maupun pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta.

Di sisi lain, UGM membenarkan Cahyaningrum Dewojati masih berstatus sebagai dosen aktif di kampus tersebut. UGM menegaskan institusinya tidak memiliki hubungan ataupun keterkaitan dengan Yayasan Daycare Little Aresha.

Topics

Editorial Team