Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Polresta Yogyakarta menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang terorganisir
  • Empat pria ditangkap, termasuk sopir dan penadah kendaraan hasil curian
  • Kendaraan dicuri di 20 tempat, diubah warna, dan dibuat STNK palsu sebelum dijual kembali
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap empat pria yang diduga merupakan bagian sindikat pencurian sepeda motor. Keempatnya melakukan aksinya secara terorganisir, mulai mengganti warna kendaraan hingga pembuatan STNK palsu sebelum dijual kembali.

"Empat orang pelaku punya peran masing-masing," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kamis (6/2/2025).

1. Beraksi di 20 tempat di DIY

Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adapun keempat pria itu antara lain berinisial HP (34) warga Muara Enim Sumatera Selatan; AD (27), KU (41), dan DA (33), yang merupakan warga Grobogan, Jawa Tengah.

Aditya menerangkan, kasus terungkap bermula dari laporan masyarakat soal maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Yogyakarta pada 10 Januari dan 3 Februari 2025.

Laporan dan serangkaian proses penyelidikan, meliputi pemeriksaan korban dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, mengarahkan polisi ke sosok terduga pelaku, yakni HP yang diketahui berprofesi sebagai sopir.

Polisi menangkap HP di salah satu hotel, Jalan Walter Monginsidi, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/1/2024) malam.

Kepada petugas, HP mengaku melakukan tindak pencurian sepeda motor sekitar 20 lokasi. "Diakui lima TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kota Yogyakarta, sisanya di wilayah lain di DIY. Dia mengakui (beraksi) seorang diri, namun ini nanti perlu kita dalami lagi," sambung Aditya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan HP yang diduga dipakai untuk beraksi.

2. Ini peran masing-masing tersangka

Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Aditya melanjutkan, HP juga mengaku kepada petugas kendaraan hasil curiannya dibawa kepada AD, seorang penadah yang tinggal di wilayah Grobogan. Dia ditangkap di kediamannya pada hari yang sama saat HP diamankan.

"Setelah HP tadi melakukan pencurian, kemudian kendaraan tersebut dikendarai menuju Grobogan dengan plat nomor asli dibuang terlebih dahulu di jalan. Kemudian, setelah bertemu dengan AD, oleh AD, kendaraan tersebut disamarkan dengan cara ada diubah warna dari atau stiker dari kendaraan tersebut. Misalnya, warna merah diganti warna hijau dan sebagainya," terang Aditya menambahkan.

Sementara itu, AD menyebut sebanyak sekitar 20 unit kendaraan ia peroleh dari HP, dijual kepada sosok berinisial DA.

Tapi, sebelum menjual unit curian kepada DA, AD terlebih dahulu memesan STNK palsu lewat jasa seseorang berinisial KU.

"KU membuat STNK palsu tersebut dengan cara memesan STNK lama sesuai dengan tahun kendaraan yang akan dipalsu melalui online dari seseorang yang mengaku dari Bandung," jelas Aditya.

KU, kata Aditya, kemudian mengganti nomor rangka dan mesin dalam STNK menyesuaikan unit curian. Semua upaya ini dilakukan demi membuat harga jual kendaraan lebih tinggi, sekalipun menggunakan surat palsu.

"Kendaraan yang dilengkapi STNK palsu dibanderol sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per unit," terangnya.

Aditya mengungkap, dari pengusutan kasus ini polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe hasil curian.

 

3. Buru jaringan pemasok STNK palsu

Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Tunggul)

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menambahkan, selain di Kota Yogyakarta, HP juga beraksi di Kabupaten Sleman.

Probo memastikan sejauh ini jajarannya masih mengembangkan kasus guna mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain. Termasuk, menelusuri jaringan pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi dari Bandung.

"Yang di Bandung baru kita kejar," tegas Probo.

Keempat orang yang ditangkap resmi ditetapkan sebagai tersangka. HP dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara AD dan DA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dan KU dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team