Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Aditya melanjutkan, HP juga mengaku kepada petugas kendaraan hasil curiannya dibawa kepada AD, seorang penadah yang tinggal di wilayah Grobogan. Dia ditangkap di kediamannya pada hari yang sama saat HP diamankan.
"Setelah HP tadi melakukan pencurian, kemudian kendaraan tersebut dikendarai menuju Grobogan dengan plat nomor asli dibuang terlebih dahulu di jalan. Kemudian, setelah bertemu dengan AD, oleh AD, kendaraan tersebut disamarkan dengan cara ada diubah warna dari atau stiker dari kendaraan tersebut. Misalnya, warna merah diganti warna hijau dan sebagainya," terang Aditya menambahkan.
Sementara itu, AD menyebut sebanyak sekitar 20 unit kendaraan ia peroleh dari HP, dijual kepada sosok berinisial DA.
Tapi, sebelum menjual unit curian kepada DA, AD terlebih dahulu memesan STNK palsu lewat jasa seseorang berinisial KU.
"KU membuat STNK palsu tersebut dengan cara memesan STNK lama sesuai dengan tahun kendaraan yang akan dipalsu melalui online dari seseorang yang mengaku dari Bandung," jelas Aditya.
KU, kata Aditya, kemudian mengganti nomor rangka dan mesin dalam STNK menyesuaikan unit curian. Semua upaya ini dilakukan demi membuat harga jual kendaraan lebih tinggi, sekalipun menggunakan surat palsu.
"Kendaraan yang dilengkapi STNK palsu dibanderol sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per unit," terangnya.
Aditya mengungkap, dari pengusutan kasus ini polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe hasil curian.