Polisi Tangkap Pemuda di Sleman, Diduga Bunuh Ayah Kandung

Sleman, IDN Times - Jajaran Polresta Sleman menangkap seorang pemuda berinisial SPN, warga Ngaglik Kabupaten Sleman. Pemuda berusia 22 tahun ini diduga menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia.
1. Datangi TKP, Polisi temukan mayat
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian membeberkan peristiwa diketahui ketika Polsek Ngaglik mendapat laporan tentang peristiwa keributan di sebuah rumah pada Senin (22/7/2024) malam.
Saat petugas mendatangi lokasi, Polisi menemukan mayat pria berlumuran darah. Kala itu kondisi barang di dalam rumah juga berserekan. Polisi lantas mengamankan SPN, anak korban yang diduga kuat bertanggungjawab atas peristiwa ini.
"Habis itu terduga pelaku kita tangkap, dibawa ke polsek, baru kita lakukan interogasi," kata Riski, Selasa (23/7/2024).
2. Diduga karena permintaan sering tak dituruti
Dalam pemeriksaan tersebut, SPN mengakui bahwa dirinya menganiaya ayah kandungnya memakai benda tumpul. "Memang pelaku mengakui perbuatannya. Telah melakukan penganiayaan terhadap bapaknya," ujar Riski.
Kepada petugas, SPN mengaku hal itu dilakukan lantaran merasa emosi. Polisi juga meminta keterangan tetangga selaku saksi, guna memastikan motif perbuatan SPN..
Beberapa tetangga menyebut saat kejadian, pelaku terlihat emosional. Mereka menduga kondisi ini disebabkan permintaan pelaku sering tak dituruti orangtuanya.
"Kalau motifnya itu kita tanya para saksi, ya si pelaku juga mengakui memang emosi. Jadi pelaku ini memiliki beberapa keinginan yang disampaikan ke orangtuanya, namun tidak memenuhi, itu intinya. (Permintaan) ya berubah-ubah, ada dia bilang pengin kerja, pengin PS (Play Station). Dia minta kerja ke bapaknya, tapi bapaknya bilang sudah gak usah di rumah saja," sambungnya.
3. Polisi dalami kondisi kejiwaan SPN
Beberapa saksi menduga pelaku kurang kasih sayang dari ibunya. Selama ini SPN dan ayahnya tinggal berdua dalam satu rumah.
Keterangan para tetangga, pelaku sulit diajak berkomunikasi. Di sisi lain, polisi juga menemukan petunjuk pelaku pernah berobat dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia.
"Polisi belum menyimpulkan perihal kondisi kejiwaan pelaku dan masih berkoordinasi dengan RSJ Grhasia untuk menyatakan (kondisi) yang bersangkutan," tuturnya.
Polisi telah menetapkan SPN sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.