Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses persidangan pelaku klitih yang menewaskan pelajar di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Kabid Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  Kombes Pol Yuliyanto, menyebut pernyataan para pelaku klitih yang mengaku sebagai korban salah tangkap polisi akan dibuktikan melalui proses persidangan.

Pengakuan salah tangkap ini datang dari Kuasa Hukum terdakwa kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan Daffa Adzin Albazith (17), di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.

Terdakwa yang berjumlah lima orang itu hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta.

"Dalam sidang itu terbukti betul tidak dia melakukan (tindak pidana), atau salah tangkap ya nanti dari persidangan," kata Yuli di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (28/6).

1. Telat praperadilan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yuli menerangkan, menentukan sah atau tidaknya suatu penangkapan serta penyidikan bisa diajukan lewat mekanisme praperadilan sebelum digelarnya sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon.

"Kalau sekarang sudah bergulir sidang, tentu mekanisme praperadilan untuk penyidik Polri itu sudah tidak berjalan lagi. Nanti tinggal apakah dalam sidang itu terbukti betul tidak dia melakukan, atau salah tangkap ya nanti dari persidangan," terangnya.

"Kalau (sekarang) untuk mekanisme praperadilan untuk penyidik Polri tentu sudah telat. Tapi sekali lagi nanti dilihat saja di sidang pengadilan seperti apa, pembuktian oleh jaksa, oleh penggalian fakta-fakta oleh hakim nanti seperti apa hasilnya," sambungnya.

2. Polisi diperiksa kewenangan hakim

Editorial Team

Tonton lebih seru di