Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang tewaskan pelajar di Yogyakarta ditangkap. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa, yakni Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M Musyaffa Affandi (21) kompak membantah isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Enggak benar, Yang Mulia," kata Ryan saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim Suparman soal materi dakwaan JPU.
"Yang mana yang enggak benar," tanya Suparman.
"Semuanya," kata Ryan menimpali.
Kepada hakim, Ryan bahkan bersumpah tak terlibat dalam aksi yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta yang juga putra dari anggota DPRD Kebumen ini.
"Demi Allah bukan (pelaku), Yang Mulia," ucapnya.
Atas dakwaan ini, Kuasa Hukum terdakwa Ryan dan Musyaffa pun menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.
Arsiko Daniwidho Aldebaran selaku Kuasa Hukum Ryan menyebut bahwa berdasarkan analisa sementara pihaknya, kliennya adalah korban salah tangkap.
"Kemungkinan besar salah tangkap, error in persona. Terkait peristiwanya (Gedongkuning) benar atau tidak, saya gak ngerti. Tapi berkaitan dengan terdakwa Ryan, kami meyakini bukan Ryan pelakunya," ujar Arsiko selepas sidang.
Dia tak memungkiri kliennya terlibat dalam aksi perang sarung di Ringroad. Akan tetapi, menurutnya, Ryan selepas dibubarkan polisi langsung pulang. Barang bukti senjata tajam berupa gir yang ditemukan polisi, kata dia, juga bukan milik kliennya.
"Jadi tidak ngerti dengan peristiwa di Gedongkuning, tidak pernah ke sana juga," klaimnya.
Hasil analisis plus bukti-bukti kuat, termasuk keberadaan Ryan saat peristiwa Gedongkuning terjadi akan dipaparkan melalui pembacaan eksepsi nanti.
Senada, Yogi Zul Fadhli, Kuasa Hukum terdakwa lain, yakni Andi Muhammad Husein Mazhahiri juga mengklaim kliennya sebagai korban salah tangkap polisi. Yogi menyebut Andi tak berada di Gedongkuning pada peristiwa dini hari itu.
"Dakwaan jaksa yang seperti itu tadi bisa dikatakan dakwaan yang mengada-ngada dan tidak sesuai fakta. Karena mereka bukan pelaku sebenarnya. Kalau perang sarung iya, cuma mereka tidak sampai ke Gedongkuning," ucap Yogi.
Andi dan terdakwa lain bernama Hanif Aqil Amrulloh dalam sidang terpisah yang juga dikenai dakwaan alternatif, serupa dengan Ryan, Fernandito, dan Musyaffa.
Dakwaan alternatif untuk lima terdakwa yakni, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.