Tersangka DJP (26), warga Lampung Selatan, Lampung dan EK (24), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang diduga bertindak sebagai kurir. (IDN TImes/Tunggul Damarjati(
Irwan merinci, koper sabu itu didapat usai polisi meringkus DJP di dalam bus jurusan Pekanbaru-Lampung. Barang itu sendiri rencananya di Lampung diserahkan kepada EK untuk dipecah ke beberapa paket ekonomis.
Terungkapnya kasus ini, menurut Irwan, adalah hasil pengembangan kasus peredaran sabu di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
Paket-paket sabu yang dikemas secara ekonomis oleh EK sendiri, kata Irwan, rencananya juga akan diedarkan ke wilayah DIY dan Jawa Tengah.
Polres Sleman menduga, baik DJP dan EK ini terlibat dalam sebuah jaringan internasional. Oleh sosok dalam pencarian, keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp7 juta dan Rp3 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan.
"Dari hasil penyelidikan barang ini masuk ke Indonesia melalui jalur dari Malaysia, masuk Sumatera lalu Jawa. Dari sana sudah seperti ini kemasan teh untuk mengelabui petugas," ucap Irwan.