Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio (kiri). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
AKP Probo Satrio menyebut pihaknya telah memintai keterangan para DC sehingga diperoleh informasi menyeluruh terkait duduk perkara peristiwa ini.
Menurut Probo, penarikan kendaraan oleh para DC didasarkan pada surat kuasa yang diberikan sebuah perusahaan pembiayaan atau finance di Denpasar, Bali, karena telah terjadi macet pembayaran angsuran 11 bulan.
Namun demikian, pemilik kendaraan bisa meyakinkan jika mobil dibeli bukan secara kredit atau lewat finance, melainkan secara tunai di sebuah dealer, daerah Bondowoso, Jawa Timur.
Di satu sisi, para DC tidak mengetahui soal adanya dugaan BPKB ganda. Sementara pihak finance sejatinya juga sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Timur untuk pengusutannya.
Probo menyebut dua BPKB itu satu dipegang oleh pihak finance, sementara satu lagi bisa dibuktikan keasliannya oleh pemilik kendaraan.
"Ada miss antara pemberi kuasa dari salah satu finance di Denpasar, tidak memberitahukan secara jelas (kepada DC) bahwa mereka sudah dimintai keterangan tentang BPKB ganda itu," ungkap Probo.
Probo memastikan bahwa peristiwa ini tak sampai berujung pidana, karena unsur perampasan kendaraan belum terpenuhi.
Akan tetapi, lanjut Probo, kepolisian tetap memberikan imbauan kepada para DC agar tidak mengadang atau bahkan menarik kendaraan di jalan. Petugas menyarankan cara-cara humanis dan tanpa intimidasi disertai prosedur sesuai UU Fidusia.
"Tidak ada laporan polisi karena peristiwa pidananya belum terjadi," pungkasnya.