Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Peringatkan DC Tak Sembarangan Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio (kiri). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio (kiri). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Polresta Yogyakarta meminta debt collector tidak mengadang dan menarik kendaraan sembarangan.
  • DC diimbau untuk tidak menggunakan cara intimidatif dan hanya penyelidik Polri yang berhak memberhentikan kendaraan di jalan.
  • Peristiwa viral penarikan paksa mobil di Yogyakarta berakhir damai setelah kedua belah pihak saling memaafkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta meminta agar para debt collector (DC) alias penagih hutang tak sembarangan mengadang dan menarik kendaraan saat berada di jalan.

Peringatan itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, merespons peristiwa viral sekelompok DC mengadang dan berupaya menarik paksa mobil seorang warga di Yogyakarta, Senin (6/5/2024) lalu.

1. Ada prosedurnya, dilarang mengintimidasi

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Probo menekankan, tidak ada pembenaran terhadap sikap DC yang menghadang atau merampas kendaraan di jalan. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.

"Syarat-syarat harus terpenuhi. Tidak boleh menghadang di tengah jalan. Kalau mau mengklarifikasi, saat dia (debitur) berhenti, sampaikan secara santun atau di rumahnya. Tunjukkan tanda pengenal dan bawa sertifikat fidusia," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024).

2. Cuma Polri yang bisa setop kendaraan di jalan

Kelompok debt collector yang viral di medsos meminta maaf di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kelompok debt collector yang viral di medsos meminta maaf di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Probo melanjutkan, yang berkewenangan memberhentikan kendaraan di jalan hanyalah penyelidik atau penyidik Polri sebagaimana regulasi berlaku. Para DC juga diimbau tak menggunakan cara-cara intimidatif.

"Dan yang paling penting kalau itu masih dikuasai oleh debitur atau pemberi fidusia, selain sertifikat fidusia harus ada penetapan dari pengadilan. Sudah surat penetapan dari pengadilan tunjukan. Bicara komunikasi dengan baik. Komunikasi dengan santun jangan ada intimidasi jangan ada gertak-menggertak," jelasnya.

3. Adu mulut berakhir saling memaafkan

Video tentang sekelompok DC yang diunggah di akun @merapi_uncover, Jumat (10/5/2024) menjadi viral. (Twitter/Merapi_uncover)
Video tentang sekelompok DC yang diunggah di akun @merapi_uncover, Jumat (10/5/2024) menjadi viral. (Twitter/Merapi_uncover)

Sementara, peristiwa viral sekelompok DC mengadang dan berupaya menarik paksa mobil seorang warga di Yogyakarta, Senin (6/5/2024) lalu berakhir damai dengan kedua belah pihak saling memaafkan.

Kelompok DC meminta maaf atas perbuatan mereka yang dianggap meresahkan masyarakat serta tak sesuai prosedur mengacu UU Fidusia. Mereka juga sudah menyampaikan hal serupa melalui panggilan video kepada pemilik kendaraan yang berdomisili di Sumenep, Madura.

"Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Yogyakarta, terlebih untuk Sri Sultan Hamengku Buwono (Gubernur DIY). Kami minta maaf ke pihak pembawa unit (kendaraan). Kami berharap kami lebih profesional ke depannya," kata Heru, selaku ketua tim DC saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024).

4. Ketidaktahuan para DC

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio (kiri). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio (kiri). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

AKP Probo Satrio menyebut pihaknya telah memintai keterangan para DC sehingga diperoleh informasi menyeluruh terkait duduk perkara peristiwa ini.

Menurut Probo, penarikan kendaraan oleh para DC didasarkan pada surat kuasa yang diberikan sebuah perusahaan pembiayaan atau finance di Denpasar, Bali, karena telah terjadi macet pembayaran angsuran 11 bulan.

Namun demikian, pemilik kendaraan bisa meyakinkan jika mobil dibeli bukan secara kredit atau lewat finance, melainkan secara tunai di sebuah dealer, daerah Bondowoso, Jawa Timur.

Di satu sisi, para DC tidak mengetahui soal adanya dugaan BPKB ganda. Sementara pihak finance sejatinya juga sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Timur untuk pengusutannya.

Probo menyebut dua BPKB itu satu dipegang oleh pihak finance, sementara satu lagi bisa dibuktikan keasliannya oleh pemilik kendaraan.

"Ada miss antara pemberi kuasa dari salah satu finance di Denpasar, tidak memberitahukan secara jelas (kepada DC) bahwa mereka sudah dimintai keterangan tentang BPKB ganda itu," ungkap Probo.

Probo memastikan bahwa peristiwa ini tak sampai berujung pidana, karena unsur perampasan kendaraan belum terpenuhi.

Akan tetapi, lanjut Probo, kepolisian tetap memberikan imbauan kepada para DC agar tidak mengadang atau bahkan menarik kendaraan di jalan. Petugas menyarankan cara-cara humanis dan tanpa intimidasi disertai prosedur sesuai UU Fidusia.

"Tidak ada laporan polisi karena peristiwa pidananya belum terjadi," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us