Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa proses penindakan kelima pelaku aktivitas judol ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Slamet dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/8/2025) petang.
Lima orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Mereka yang telah ditahan ini masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang.
Dari kelima nama ini, hanya RDS yang berperan sebagai koordinator. Empat sisanya adalah operator. Saat ditangkap, mereka sedang menjalankan praktik judol dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," terangnya.
Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana daring. Polisi akan memproses hukum secara tegas dan transparan apabila ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," imbuh Slamet.