Bantul, IDN Times - Hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dalam aksi demonstrasi 28 Agustus 2025 menuai kritik keras. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, menilai sanksi tersebut tidak cukup dan kasus ini semestinya dibawa ke ranah pidana.
“Kalau hanya diputus dengan penghukuman administratif, itu belum memberikan rasa keadilan. Karena ada perbuatan yang seharusnya dinilai oleh hakim pidana,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).