Polri Limpahkan Vigit Waluyo Cs, Tersangka Mafia Bola ke Kejaksaan (dok. Humas Polri)
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menambahkan, jaksa dari instansinya maupun Kejaksaan Agung menargetkan dakwaan para tersangka rampung sesegera mungkin.
Pihaknya menargetkan perkara ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman pada pekan depan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Minggu depan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang. Kami dari Kejaksaan juga berkomitmen akan terus memberantas mafia bola di Indonesia. Jangan sampai ada lagi kejahatan terhadap bola di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri resmi menahan tersangka match fixing dalam laga Liga 2 2018 antara PSS lawan Madura FC, Vigit Waluyo. Dua tersangka lain yang juga ditahan, yaitu Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).
Dua klub peserta Liga 1 2023/24, PSS dan Persikabo 1973 juga terancam hukuman oleh Komdis PSSI usai mendapatkan hasil rekomendasi dari Satgas Antimafia Bola Polri. PSS saat ini dalam status terancam pengurangan poin sekaligus degradasi secara otomatis ke Liga 2.
Potensi ancaman tersebut berkaitan dengan bukti- bukti kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 2018 antara PSS lawan Madura FC, seperti yang diungkap oleh Tim Satgas Antimafia Bola Polri. Sedangkan Persikabo 1973, klub tersebut terancam sanksi pengurangan poin lantaran menerima sponsor dari situs judi online.