Polda DIY mengungkap kasus mutilasi perempuan berinisial A (34) di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
HP lalu kembali ke mess, tempat tinggalnya di Ngemplak, Sleman. Di situ, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas mengurus tenda itu benar-benar menutup niatnya kembali ke wisma.
"Sesampainya di mess berubah pikiran tidak kembali lagi ke lokasi (wisma) untuk menyelesaikan pekerjaannya, tapi melarikan diri karena khawatir tertangkap. Pada saat yang bersangkutan keluar dari mess menggunakan pakaian yang ada bercak darah, jadi takut ketahuan," imbuh Nuredy.
Pelaku kemudian kabur ke Temanggung, Jawa Tengah usai menulis sepucuk surat berisi penyesalan dan pengakuan terlilit utang. Adapun tubuh korban baru ditemukan penjaga wisma, Minggu (19/3/2023) malam dan pelaku ditangkap kepolisian dua hari setelahnya.
Pelaku yang telah berstatus tersangka itu kini tengah mendekam di ruang tahanan Polresta Sleman. Oleh polisi, dia dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup.