Kantor Disdikpora Bantul. IDN Times/Daruwaskita
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, membenarkan bahwa sewa Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek SSA selama dua tahun terakhir memang belum dibayarkan, meskipun anggarannya telah disiapkan.
"Kita akui dua tahun sewa TKD untuk SSA belum kita bayarkan meski anggaran sudah kita siapkan," ungkapnya.
Nugroho menjelaskan, keterlambatan pembayaran itu terjadi karena kontrak sewa TKD untuk SSA berakhir pada 2024. Setelah kontrak berakhir, pihaknya mengajukan perpanjangan izin sewa kepada Gubernur DIY. Namun, surat izin baru terbit pada Januari 2025. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan pada 2024 tidak bisa dimanfaatkan.
"Anggaran sudah kita siapkan namun terkendala surat izin gubernur yang keluar pada Januari 2025," katanya.
Selain itu, aturan baru mengharuskan dilakukan penilaian ulang (apresial) terhadap TKD sebelum pembayaran bisa dilakukan. Sayangnya, dalam anggaran murni 2025 belum disediakan dana untuk biaya apresial. Anggaran baru dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025.
"Nah APBD Perubahan kan sudah diketok sehingga anggaran tersebut bisa digunakan untuk biaya apresial yang kini sudah mulai berproses," tuturnya.
Setelah proses apresial selesai, hasil penilaian tersebut akan dijadikan dasar pembayaran sewa TKD untuk SSA yang telah tertunggak selama dua tahun.
"Yang jelas kendala kenapa sewa TKD untuk SSA belum terbayar semuanya sudah kita komunikasikan kepada Kalurahan Trimulyo dan Kalurahan Timbulharjo serta Wonokromo yang juga memiliki TKD yang disewa untuk SSA," ujarnya.
"Ya kita bekerja harus sesuai dengan payung hukum yang ada sehingga dikemudian hari tidak bermasalah dengan aparat hukum atau APH. Ya semoga tidak lama lagi sewa TKD untuk SSA bisa segera dibayarkan," tambahnya.