Sleman, IDN Times - Pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dinilai bukan merupakan salah satu tindakan pembangkangan terhadap pidato Presiden Joko Widodo.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan dalam pidatonya, Presiden sudah jelas menyampaikan jika TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK. Melainkan hanya digunakan sebagai pendidikan kedinasan.
"Dalam pidato presiden menyampaikan dengan jelas bahwa TWK tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK tapi bisa digunakan untuk melakukan pendidikan kedinasan," ungkapnya pada Senin (31/5/2021).