76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Plt. Kepala Badan Kesbangpol DIY, Anna Rina Herbranti menuturkan, pihaknya mengecam BPIP menyangkut keputusan pelepasan jilbab tersebut. Terlebih, pelaksanaannya tanpa melalui koordinasi ke daerah.
DIY sendiri mengirimkan dua anggota Paskribraka untuk bertugas di IKN. Mereka adalah Zulfikri Khairul Rizal, siswa SMA Negeri 1 Sewon, dan Keynina Evelyn Candra, siswi SMA Negeri 8 Yogyakarta.
Keynina adalah satu dari 18 anggota Paskibraka putri yang melepas jilbabnya saat pengukuhan pada Selasa (13/7/2024) kemarin di IKN.
Menurut Anna, hasil koordinasi sebelumnya dengan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) dan perwakilan BPIP, pelepasan jilbab cuma saat acara pengukuhan kemarin dan sudah dikenakan kembali ketika pelaksanaan gladi Rabu (14/8/2024) pagi.
"Tapi menurut kami apapun itu tetap bertentangan dengan Pancasila. Kami di daerah tidak diberitahu oleh BPIP dan kalau itu jilbab harus dicopot berarti BPIP melanggar nilai nilai Pancasila dan melanggar HAM," kata Anna saat dihubungi, Rabu petang.