Yogyakarta, IDN Times - Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal Februari menuai polemik. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang bertujuan memutakhirkan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pasien baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan.
Menanggapi kondisi tersebut, Peneliti sekaligus Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Dr. Diah Ayu Puspandari, menekankan pentingnya pemberitahuan dan sosialisasi yang dilakukan lebih awal oleh pemerintah.
