Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y. Toni Surya Putra mengatakan, kasus ini terungkap pada 28 Juni 2019 kemarin. Saat jajarannya mendapati adanya truk tangki muatan BBM bernopol AD 1561 MU dan berkapasitas 16 ribu liter, melintas di Jalan Pengasih-Sentolo, Kulon Progo, DIY.
"Saat diperiksa, ternyata tidak ada izin angkut dan niaga. Dokumen yang dibawa itu palsu. Ada kode nomer untuk SPBU, dicantumkan untuk dokumen angkutan," ujar Toni saat sesi jumpa pers di Aspol Paingan, Yogyakarta, Selasa (9/7).
"Dokumennya ada logo Pertamina. Tapi bikinan sendiri," tuturnya. Selain itu didapati segel tangki yang digunakan untuk mengelabui petugas patroli.
Bersamaan dengan itu, diamankan pula pelaku bernisial GN, 21, warga Surakarta, Jateng. Ia yang juga Kepala Operasional sebuah agen penyalur BBM ini, mengaku hendak mengirimkan ke KM Mina Sempurna 89, Pelabuhan Batre Cilacap, Jateng.
"Pengakuannya, dia melakukan penyalahgunaan, yang tanpa sepengetahuan pemilik (agen), dia memanfaatkan tangki itu untuk mengangkut BBM solar tersebut memakai dokumen palsu," beber Toni.
Solar yang hendak dikirimkan itu sendiri tergolong jenis BBM bersubsidi, yang diperuntukkan bukan untuk perusahaan. "Kalau harga solar subsidi Rp 5.500 per liter, dijual ke perusahaan jadi Rp 6.500 sampai Rp 7 ribu. Jadi, dia untung," paparnya.