Sleman, IDN Times - Aksi TY pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berakhir. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap laki-laki berusia 44 tahun saat melakukan pengisian BBM jenis bio solar di SPBU di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman pada Minggu (17/4/2022) pukul 05.30 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, menjelaskan TY melakukan aksinya dengan menggunakan tangki mobil yang telah dimodifikasi untuk mendapatkan BBM lebih banyak.