Polda DIY tangkap 8 tersangka jaringan pengedar wilayah Yogyakarta-Garut-Jakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Menurut Erma, salah seorang tersangka bahkan telah berkecimpung dalam dunia jual-beli obat-obatan berbahaya ini selama dua tahun dan telah menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Untuk pelaku SR, AW, RY, GG dan MR memasarkan barangnya secara konvensional atau saling ketemu antara penjual-pembeli. Sementara LH dan AS memanfaatkan jasa ekspedisi.
"Kemudian untuk AD itu adalah bertugas menerima paket ekspedisi obat-obatan berbahaya dan mengantar kepada pembeli di Jogja," katanya.
Antara sebagian pelaku, lanjut Erma, memang sudah kenal cukup lama. Relasi antarpengedar itu pun kemudian menjalin hubungan dengan jaringan pengedar di daerah lain.
"Hubungannya mereka yang dari bawah (pengecer) itu ada pertemanan dengan misalnya teman SMA gitu. Jadi ada teman SMA-nya yang dari Jogja ada di Garut itu, kemudian dari Garut mungkin udah kenal di Jakarta berbeda lagi. Jadi ada pertemanan ada juga yang memang kenal dari pertemanan tersebut," terang Erma.
Kedelapan pelaku yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Untuk tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan Pasal 196 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan tersangka AW dan LH dikenakan Pasal 196 Undang-undang Psikotropika Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika. "Ancaman hukumannya 10 tahun," tutup Erma.