Merasa aksinya yang pertama berjalan mulus dan cukup menguntungkan, EM kembali sang penyuplai pil tadi yang diketahui berinisial JW, asal Jakarta. Kali ini barang belanjaannya lebih banyak.
"Pesannya cukup kilat, hari ini pesan, sore bayar, besok pagi sudah datang dari Jakarta melalui paket JNE. Dia membeli sebesar Rp 6.100.000 dapat sepuluh botol atau sepuluh ribu obat keras jenis Yarindo, (atau) Trihex atau pil sapi," ungkap Bakti.
Sang penjual ternyata turut memberikan bonus. Berupa 20 butir pil Alprazolam. "Rencana, mau dia pakai sendiri," ujar Bakti menambahkan.
Namun, sebelum barang-barang itu ia terima dan sempat diedarkan, EM keburu dibekuk. Dia ditangkap 31 Januari lalu di Pilahan, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, pukul 20.00 WIB.
"Dia lagi mau ambil (pil pesanan). Pada waktu dia nunggu ojek online, dia mau naik itu ditangkap anggota," kataya.
Dari tangan tersangka, diamankan 10 ribu butir pil Trihex, 20 butri Alprazolam, satu buah kartu ATM, satu lembar bukti transfer, dan satu unit handphone.
Tersangka, terancam dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.