Ilustrasi mobil ambulans. (IDN Times/Faiz Syafar)
Sepuluh pos penyekatan yang didirikan selama masa pelarangan mudik nantinya akan aktif mengawasi pergerakan ambulans ini.
Kendati, Iwan memastikan, pengawasan terhadap mobilitas ambulans lewat sederet pertimbangan dan bukti permulaan yang memadai.
"Yang namanya ambulans itu pakai rotator, sirene nyala, tapi kan kita sebagai Polri mempunyai kriteria tertentu. Sebagai contoh, mungkin dalam situasi yang mencurigakan misal dini hari, kemudian pelat luar kota, ini misalnya. Kriteria-kriteria seperti itu yang nanti menjadi pertimbangan petugas," papar dia.
Kalaupun harus diberhentikan, dia menjamin tak akan memakan waktu lama jika memang ambulans tersebut dipakai untuk kepentingan darurat atau sesuai kegunaannya.
"Seandainya pun kita berhentikan hanya untuk bertanya saya kira tidak mengurangi waktu yang signifikan. Artinya kita pengen mengecek apakah betul ambulans tersebut digunakan untuk orang sakit atau justru tadi disalahgunakan," tegas Mantan Kapolres Sukoharjo ini.