HP (24), pelaku kasus mutilasi di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Terdapat dua adegan yang diperagakan di area parkir RS Bethesda. Salah satunya adalah ketika pelaku yang diantar ojek online kemudian menemui atau menjemput korban.
"Untuk di Bethesda ini fokusnya adalah pelaku menjemput korban ada di parkiran kemudian juga pelaku tadi diantar oleh gojek untuk menuju dari lokasi awal ke rumah sakit Bethesda ini," urai Tri.
"Tujuan rekonstruksi ini tentunya adalah melengkapi terkait bagaimana pembuktian atau investigasi yang nantinya juga akan sebagai pelengkap di dalam kita melaksanakan pemberkasan, kemudian kita nanti limpahkan ke penuntutan di kejaksaan," tutupnya.
HP sebelumnya ditangkap pada Selasa (21/3/2023) usai sempat kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Dia mengaku nekat menghabisi korban pada Sabtu (18/3/2023) karena ingin menguasai harta bendanya setelah terjerat hutang pinjol dari 3 aplikasi senilai total Rp8 juta.
Jenazah A di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya terpotong menjadi banyak bagian.
Pelaku mengaku tega memotong-motong tubuh korban lantaran ingin menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara membuangnya ke septic tank wisma.
Terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, polisi mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.