Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sementara, menurut Hakim Agung dan juru bicara MA, Suharto, alasan pihaknya menolak PK Moeldoko karena novum yang diajukan pihak mantan Panglima TNI itu tidak cukup kuat.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar Suharto ketika memberikan keterangan pers pada hari ini.
Selain itu, Suharto mengatakan majelis hakim menilai masalah kepengurusan partai itu sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Menurut Suharto, hingga PK didaftarkan, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.
"Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi," tutur dia.