Sultan Didesak Transparan Terkait Informasi Penanganan Corona

Menyerukan ajakan social distancing kepada publik

Yogyakarta, IDN Times – Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta menilai Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X belum mau membuka semua informasi penting berkaitan penanganan virus corona atau COVID-19 hingga saat ini. Alasan yang sering disampaikan adalah untuk menghindari kepanikan publik.

“Padahal publik justru butuh informasi yang transparan untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata aktivis Combine, Elanto Wijoyono dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (17/3). Sekaligus membangun kesadaran publik untuk melakukan pencegahan penyebaran virus.

Transparansi itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa badan publik, dalam hal ini pemerintah wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Dan sejak pengumuman kasus positif pertama pada 15 Maret 2020, persoalan-persoalan akibat pengabaian transparansi informasi publik itu kian bertumpuk. Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Combine, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, IDEA, IRE, Pusat Studi Hank Asasi Manusia (Pusham) UII, PKBI DIY, ICM, dan Radio Solidario menginventarisir kegagapan itu.

Baca Juga: KID DIY: Pemda Wajib Serta Merta Informasikan COVID-19 

1. Pemerintah DIY lamban sampaikan update informasi

Sultan Didesak Transparan Terkait Informasi Penanganan Coronacorona.jakarta.go.id

Hasil tes pasien balita berumur tiga tahun yang terkonfirmasi positif Corona sudah keluar pada 13 Maret 2020. Namun Sultan baru mengumumkan pada 15 Maret 2020. Kondisi itu menunjukkan Pemerintah DIY lamban menyampaikan informasi kepada publik. Sementara data Dinas Kesehatan DIY selalu diperbarui tiap pukul 16.00.

“Artinya ada pembohongan publik selama dua hari,” kata Elanto.

Dan informasi pasien positif Corona baru disampaikan setelah jurnalis menanyakan.

“Ada informasi yang ditutupi,” imbuh Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani.

2. Informasi Dinkes DIY dan rumah sakit tak sinkron

Sultan Didesak Transparan Terkait Informasi Penanganan CoronaPetugas perusahaan pembasmi kuman mensanitasi daerah perbelanjaan di Seoul, Korea Selatan, pada 27 Februari 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji

Ada pasien yang diinformasikan pihak rumah sakit sudah pulang. Tapi Dinkes DIY menyebut pasien itu masih dalam pengawasan (PDP).

“Ada pendataan yang gak sinkron,” kata Elanto.

Di sisi lain, pemerintah DIY menyatakan informasi hanya keluar satu pintu dari Dinkes DIY. Namun informasi juga disampaikan pihak rumah sakit melalui forum konferensi pers.

3. Sebaran data orang dalam pantauan tak terbuka

Sultan Didesak Transparan Terkait Informasi Penanganan CoronaANTARA FOTO/Arnas Padda

Sementara data sebaran orang dalam pantauan (ODP) tidak dibuka oleh Dinkes DIY dengan alasan menghindari kepanikan.

“Publik butuh tahu informasi itu agar waspada dan melakukan pencegahan,” kata Elanto.

Sedangkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta dan Jawa Barat justru secara realtime menyajikan data persebaran COVID-19 yang bisa diakses publik.

“Ini bukti pemerintah DIY jauh ketinggalan ketimbang daerah lain,” imbuh Elanto.

Dalam hal kebijakan pun, Sultan dinilai tidak memberikan kejelasan. Seperti tidak ada kepastian untuk meliburkan sekolah-sekolah seperti yang dilakukan daerah lain.

4. Siapkan anggaran mitigasi COVID-19 hingga tingkat RT

Sultan Didesak Transparan Terkait Informasi Penanganan Corona(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta mendesak pemerintah DIY mendahulukan keselamatan warga di atas kepentingan apapun. Upaya yang dilakukan seharusnya adalah melakukan transparansi atas data-data jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect Corona, maupun yang berdasarkan hasil tes laboratorium dinyatakan positif Corona.

“Juga gambaran wilayah tinggal. Setidaknya sampai tingkat desa,” kata Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadli.

Mengingat COVID-19 dinyatakan pandemi dan kategori bencana nonalam, seharusnya pemerintah DIY menyediakan aanggaran untuk mitigasi atau pengurangan risiko penyebaran virus hingga tingkat rukun tetangga (RT). Selain itu, juga memastikan kesiapan rumah sakit-rumah sakit rujukan.

“Dan menginfokan kepada publik soal bagaimana Satgas Penanganan bekerja,” imbuh Yogi.

5. Aktif menyerukan social distancing kepada warga

Sultan Didesak Transparan Terkait Informasi Penanganan Coronatheglobeandmail.com/Emanuele Cremaschi

Protokol, prosedur operasional, serta tindakan penanganan persebaran COVID-19 yang nyata harus dibuat, diinformasikan, dan dipastikan pemerintah DIY berjalan dan diketahui publik.

“Seperti aktif menyerukan social distancing kepada warga,” kata Yogi.

Social distancing adalah mengurangi jumlah aktivitas di luar rumah, interaksi dengan orang lain, dan mengurangi kontak tatap muka secara langsung.

Kelangkaan masker dan sabun antiseptik dengan harga terjangkau semua kalangan juga menjadi tanggung jawab pemerintah DIY untuk diatasi secara aktif.

Lembaga-lembaga negara di daerah didorong untuk turut terlibat menangani. Seperti Ombudsman Perwakilan DIY untuk menjamin pelayanan publik dalam penanganan virus Corona. Juga Komisi Informasi Daerah untuk aktif mendorong lembaga-lembaga pemerintah DIY menangani virus Corona secara transparan, akuntabel, dan kredibel.

Baca Juga: Khawatir Warga Panik, Sultan Belum Tetapkan KLB Corona di DIY 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya