KID DIY: Pemda Wajib Serta Merta Informasikan COVID-19 

Informasi yang disampaikan harus benar, akurat, tidak sesat

Yogyakarta, IDN Times – Komisi Informasi Daerah (KID) DI Yogyakarta menegaskan, informasi tentang kasus virus corona atau COVID-19 termasuk kategori informasi yang wajib disampaikan kepada publik secara serta merta. Penegasan itu diatur dalam Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika kewajiban itu tak dijalankan, berdasarkan Pasal 52 UU KIP, bisa diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda Rp5 juta.

“Jadi kalau ada virus ini, pemerintah wajib menyampaikan informasi secara serta merta kepada masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Ketua KID DIY, Mochammad Hasyim di aula Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY, Selasa (17/3).

Mengingat informasi mengenai detail pola penanganan, antisipasi, maupun cara melakukan deteksi awal kasus ini belum banyak diketahui masyarakat. Acap kali memunculkan kesimpangsiuran. 

“Yang ada informasi lewat medsos. Bukan resmi dari pemerintah sehingga tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Hasyim.

Sementara situasi masyarakat terancam tidak terkendali dengan banyaknya informasi yang beredar. Seperti keputusan yang berbeda antara sekolah yang satu dengan yang lain karena ketidakjelasan kebijakan informasi dari pemerintah.

KID DIY mengimbau pemerintah DIY untuk menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan dan menyediakan informasi berkaitan dengan COVID-19. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KIP. Juga melakukan cek dan ricek sebelum informasi disampaikan.

“Jadi masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” kata Hasyim.

Baca Juga: Percepat Hasil Pasien, Tes Corona Siap dilakukan di Yogyakarta 

1. Pemerintah DIY mengumumkan riwayat perjalanan pasien

KID DIY: Pemda Wajib Serta Merta Informasikan COVID-19 IDN Times/Aji

Hasyim mencontohkan soal pengumuman kondisi balita berumur tiga tahun yang dirawat di ruang isolasi RSUP Sardjito yang dinyatakan positif Corona. Sementara masyarakat tidak tahu persis, balita tersebut tinggal di mana dan riwayat perjalanannya.

“Publik tahunya dari medsos. Jadi informasi yang diberikan pemerintah belum komprehensif,” kata Hasyim.

Pasal 17 huruf H angka 2 UU KIP menyebutkan, informasi identitas pasien termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Namun pada Pasal 2 ayat 4 disebutkan, pengecualian tersebut tidak bersifat mutlak. Seperti informasi tentang riwayat, kondisi kesehatan, perawatan, pengobatan, fisik dan psikis seseorang. Dan pasal itu memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan, apakah informasi identitas pasien dibuka atau tetap dirahasiakan.

“Pertimbangannya berdasarkan kepentingan yang lebih besar. Pemerintah bisa melakukan uji konsekuensi,” kata Hasyim yang didasarkan pada UU KIP, asas kepentingan umum, dan kepatutan.

Mengingat dalam kasus COVID-19, lanjut Hasyim, pemerintah hanya menyebutkan identitas pasien dengan menyebutkan angka urutan. Tidak menjelaskan tentang riwayat perjalanannya atau tinggal di mana. Padahal informasi tersebut diperlukan agar masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan melakukan pemeriksaan kesehatan lebih dini.

“Soal riwayat perjalanan, saya rasa masuk yang tak dikecualikan. Kami mendorong pemerintah melakukan (penyampaian informasi) itu,” kata Hasyim.

Sebaliknya, jika menyebarkan informasi yang dikecualikan, berdasarkan Pasal 54 UU KIP bisa diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.

2. Pemerintah DIY lekas membentuk Satgas Penanganan COVID-19

KID DIY: Pemda Wajib Serta Merta Informasikan COVID-19 Ilustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

KID DIY juga mendorong pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dengan melibatkan semua unsur masyarakat agar dapat memberikan informasi yang akurat, cepat, benar, dan tidak menyesatkan. Tugas satgas tersebut didorong untuk melakukan penelusuran interaksi dari pasien positif corona di DIY.

“Hasilnya diinformasikan kepada publik agar yang pernah merasa berinteraksi lekas memeriksakan kesehatannya,” kata Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisaasi, dan Edukasi, Surani.

Selain itu, satgas harus menyebarluaskan informasi nomor kontak yang bisa dihubungi, jika ada warga yang terindikasi atau terduga terpapar virus Corona.

“Termasuk petunjuk dan informasi yang memadai yang disediakan pemerintah,” kata Surani.

3. Dinkes DIY memberikan informasi perkembangan COVID-19 tiap hari

KID DIY: Pemda Wajib Serta Merta Informasikan COVID-19 IDN Times/Aji

KID DIY juga mendorong Dinas Kesehatan DIY selaku leading sector bidang kesehatan untuk selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan COVID-19 setiap hari. Juga termasuk cara pencegahannya lewat media yang bisa diakses semua masyarakat.

“Masyarakat harus berperilaku hidup sehat dengan memilah dan memastikan informasi yang benar dan akurat terkait COVID-19,” kata Surani.

Ia juga mengimbuhkan, imbauan itu sudah disampaikan langsung dalam kunjungan KID DIY ke Dinas Kesehatan DIY maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY. 

Baca Juga: Kondisi Pasien Kasus 49 Positif Covid-19 di RSUP Sardjito Membaik

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya