Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Karim mengatakan, di daerah Ngemplak, pihaknya menerima laporan mengenai adanya surat suara tercoblos. Namun, saat dikonfirmasi dan ditindaklanjuti, tercoblosnya surat suara tersebut terjadi karena ada satu pemilih yang mendapatkan surat suara dobel, yang terlipat jadi satu.
"Kita konfirmasi surat suara tercoblos dari pengawas kecamatan dan TPS itu surat suara dobel, terlipat dalam satu surat suara. Atas bawah, si pemilih ini nyoblos tembus dua kali, surat suara 1 dan 2 tercoblos," terangnya pada Jumat (11/12/2020).
Lalu, surat suara dobel tersebut selanjutnya hanya 1 yang dianggap sah dan dimasukkan ke kotak suara. Sementara yang satunya dianggap tidak sah.
Selain kasus tersebut, di TPS yang sama juga ada pemilih yang juga mendapatkan surat suara dobel yang terlipat jadi satu. Namun, untuk kasus kedua ini, surat suara dobel tersebut belum sempat tercoblos.
"Pada jam berikutnya, ada yang begitu juga tapi belum sempat tercoblos karena ada 2 surat suara. Sementara yang termonitor itu," katanya.