Bantul, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul mendesak agar akomodasi ilegal di Bumi Projotamansari untuk ditertibkan. Selain menurunkan tingkat hunian hotel atau vila yang berizin, juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) karena tidak membayar pajak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, Annihayah menjelaskan data akomodasi legal di Bantul berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem OSS RBA periode 4 Agustus 2021 hingga 12 Januari 2026, tercatat penyedia homestay atau pondok wisata berjumlah 137 usaha. Penginapan sebanyak 115 usaha, dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya mencapai 184 usaha.
