Bangunan PT Primissima yang rumahkan ratusan karyawannya. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Lebih lanjut, Usmansyah menekankan komitmennya untuk memenuhi seluruh hak-hak karyawan korban PHK, meliputi gaji terhutang, pesangon, dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, perusahaan juga memberikan satu kali gaji kepada karyawan yang tidak mengundurkan diri sebelum PHK massal ini. Semua tertuang dalam Perjanjian Bersama dan ditentukan maksimal pelunasan tanggal 31 Desember 2025.
"Totalnya Rp26 miliar, itu perkiraannya. Pokoknya gajinya Rp5 miliaran dan pesangonnya itu Rp21 miliar," urai Usmansyah.
Menimbang PT. Primissima tak lagi memiliki aset bebas lantaran seluruhnya telah dijaminkan ke Bank Mandiri sejak 2001, maka perusahaan baru bisa memenuhi seluruh hak-hak karyawan ini minimal hingga sebagian aset perusahaan laku terjual.
Usmansyah bilang, aset berupa tanah dan gedung dari Pabrik 3 PT Primissima seluas sekitar 2,9 hingga 3,5 hektare sudah ditawarkan ke pembeli. Dia mengklaim saat ini sudah ada penawaran masuk.
"Hasilnya, sebagian untuk melunasi hutang karyawan, baik gaji maupun karyawan, sisanya untuk utang kepada Bank Mandiri, karena itu adalah aset jaminannya Bank Mandiri," ungkapnya.
Menurut Usmansyah, nominal utang PT. Primissima ke Bank Mandiri mencapai sekitar Rp60 miliar. Sementara skenario pelunasan kedua, kata Usmansyah, tentunya manakala PT. Primissima telah mendapatkan investor sehingga mampu beroperasi kembali.