Sleman, IDN Times - Perhimpunan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sleman memastikan hak terdakwa laka susur Sungai Sempor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjamin meski pengadilan telah menjatuhkan vonis selama 1 tahun 5 bulan penjara.
Ketua PGRI Sleman, Sudiyo menjelaskan dari tiga terdakwa laka susur Sungai Sempor, terdapat dua terdakwa yang berstatus sebagai ASN, yakni IYA dan R. Sedangkan satu terdakwa lainnya, DDS berstatus sebagai guru berstatus non ASN.