Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)
Putusan dari majelis hakim ini untuk diketahui sama beratnya dari tuntutan JPU KPK. Yaitu, pidana bui selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Oon beserta tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis ini. Demikian pula jaksa penuntut.
"Kami akan pikir-pikir dulu dengan vonis ini, Yang Mulia," jawab Oon.
Oon sendiri sebelumnya merupakan tersangka dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain. Yakni, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Ada pula Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama seperti, yaitu selaku pemberi suap.
Dalam dakwaannya, Oon meminta bantuan Haryadi mengawal penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. JOP, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Oon meminta Haryadi agar penerbitan IMB atau tanpa terkendala Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.
Sebagai imbalannya, Oon memberikan Haryadi sejumlah uang dan barang sepanjang tahun 2019-2022.
Beberapa harta yang diberikan kepada Haryadi meliputi, Rp20 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; Volkswagen Scirocco 2000 cc; dan US$ 20.450.
Oon juga disebut telah memberikan US$ 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP untuk maksud yang sama setelah IMB apartemen terbit pada pertengahan 2022.