Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)
Senada, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, mengungkapkan ganti rugi untuk pembeli memang jadi tanggung jawab pihak pengembang perumahan. Pembeli bisa membuat laporan perdata maupun pidana.
"Jadi siapa pun yang dirugikan bisa melakukan upaya hukum. Intinya harus melakukan pelaporan. Bisa gugatan perdata, bisa laporan pidana ke kepolisian," ujar Bayu.
Diketahui sebelumnya, salah satu perumahan yang menyalahi aturan TKD ini berada di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, juga menyebut ada lima perumahan yang telah disegel, karena menyalahi aturan TKD. Disinyalir masih ada TKD lain yang disalahgunakan.
"Baru lima perumahan disegel. Di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, Maguwoharjo. (Di Kabupaten) Sleman semua," ujar Noviar beberapa waktu lalu