Yogyakarta, IDN Times - Baru sebulan Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tertanggal 2 Februari 2021, substansi perpres yang kontroversial itu dicabut lagi pada 3 Maret 2021. Setidaknya, pengesahan dan pencabutan kembali aturan pemerintah itu menambah deretan bongkar pasang peraturan pada masa pemerintahan Jokowi.
Persoalannya, pencabutan perpres miras hanya dilakukan secara lisan, tanpa ada perpres baru yang dibuat untuk mencabutnya. Kepala Pusat Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Anang Zubaidy, mempertanyakan ada tidaknya upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperhatikan asas-asas dan kaidah-kaidah dalam pembentukan peraturan perundangan, khususnya penyusunan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu.
“Dan apakah pencabutan secara lisan sudah cukup?” tanya Anang dalam siaran pers tertanggal 4 Maret 2021.