Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puluhan orang yang mengatasnamakan Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan (HGB) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY), Selasa (21/11/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Puluhan orang yang mengatasnamakan Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan (HGB) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY), Selasa (21/11/2023). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan terkait status HGB yang sudah beberapa tahun tidak bisa diperpanjang.

"Kami mempertanyakan proses perpanjangan HGB mereka (sejumlah orang yang tidak bisa memperpanjang HGB). Kenapa sampai Kanwil BPN, karena sudah tahunan tidak bisa diperpanjang. Sementara mereka butuh untuk diwariskan, dijual," kata Juru Bicara Paguyuban Korban HGB, Al Bintoro.

1. Belum mendapat kejelasan hingga beberapa tahun

Puluhan orang yang mengatasnamakan Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan (HGB) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY), Selasa (21/11/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Bintoro menyebut saat anggota paguyuban yang ada mengurus perpanjangan, tidak pernah mendapat kepastian. Hingga akhirnya ada yang sampai 3-4 tahun belum mendapat kejelasan.

Disebutnya ada ribuan sertifikat yang tidak memiliki kejelasan hingga saat ini. Meski masih bisa menggunakan atau menempati tanah yang ada, namun mereka juga belum mendapat kepastian untuk kelanjutannya.

"Para pemegang HGB saat ini tidak diperpanjang, sehingga saat ini tidak punya pegangan. Ke depan kita menunggu jawaban dari Kanwil BPN DIY,” ungkap Bintoro.

2. Minta ada kejelasan

Puluhan orang yang mengatasnamakan Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan (HGB) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY), Selasa (21/11/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diungkapkan Bintoro, jika mengacu PP 48 tahun 2020 untuk pengurusan HGB ini kewenangan BPN. Sehingga pihaknya pun ketika mengajukan perpanjangan maupun pembaharuan mengurus di BPN.

Bintoro menyebut pihaknya hanya meminta kepastian terkait tanah itu. Jika memang tanah yang ada milik Kasultanan, dan ada surat dari BPN, pihaknya akan berdiskusi atau mengajukan permohonan ke Panitikismo Kraton Yogyakarta.

"Kalau itu memang tanah Kasultanan keluarkan surat. Tanah kamu tidak bisa diperpanjang, karena ini milik Kasultanan. Selesai kan. Ini tidak pernah. Janganlah diadu dengan Keraton. Kami sayang Kasultanan," ujar Bintoro.

3. BPN akan menjembatani permasalahan yang ada

Kabid Penetapan Kanwil BPN DIY, Tri Harnanto. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menanggapi permohonan masyarakat tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Kanwil BPN DIY, Tri Harnanto mengatakan pihaknya berupaya menjembatani untuk penyelesaian masalah ini. Bagaimanapun disebutnya DIY memiliki 'keistimewaan' untuk mengatur soal pertanahan ini. 

"Kami upayakan. Salah satunya melakukan pendekatan kepada pihak Panitikismo, bagaimana solusi penyelesaian permasalahan ini. Berkaitan tanah-tanah RVO (Recht van Opstal) sedang lakukan pendekatan. Semoga segera selesai," ujar Tri.

Tri juga menyebut ke depan akan ada rencana pembuatan nota kesepahaman bersama pihak Kraton Yogyakarta untuk menyelesaikan permasalahan tentang perpanjangan maupun pembaharuan HGB.

"Tindak lanjut nanti kita MoU dengan pihak Keraton. Sehingga terhadap permasalahan ini bisa ada sepakat harus seperti apa yang kita lakukan," kata dia.

Editorial Team