Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)
Masalah pernikahan usia dini di Indonesia telah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data UNICEF pada akhir 2022, Indonesia berada di peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN dalam hal jumlah kasus pernikahan usia dini, dengan total hampir 1,5 juta kasus.
Selain itu, data dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) Republik Indonesia menyatakan, ada 55 ribu permohonan dispensasi pernikahan usia dini di pengadilan agama selama tahun 2022. Jumlahnya hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Perempuan di bawah usia 16 tahun merupakan kelompok yang paling banyak terdampak masalah ini, dengan persentase sebanyak 14,15 persen. Prevalensi ini mengalami peningkatan signifikan selama pandemi COVID-19. Hal ini dipicu oleh beberapa faktor seperti peningkatan angka putus sekolah, penurunan kondisi ekonomi keluarga, kepatuhan terhadap norma agama dan adat istiadat, serta pengaruh dari teman sebaya yang menikah pada usia dini.
Sayangnya, tren yang mengkhawatirkan ini terus berlanjut meskipun pemerintah telah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan pada tahun 2019, yang menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki.