Yogyakarta, IDN Times - Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Defirentia One Muharomah menilai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah strategis untuk menghadirkan tanggung jawab serta peran institusi perguruan tinggi untuk mencegah serta menindak kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami mendukung pihak Kemendikbud Ristek untuk mensosialisasikan aturan tersebut secara lebih luas dan masif dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait,” kata One melalui siaran pers yang diterima IDN Times tertanggal 10 November 2021.
Mengapa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 perlu didukung?