Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahasiswa IAIN Tulungagung gelar aksi kecam pelecehan seksual di kampus. (IDN Times/Bramanta Pamungkas)

Yogyakarta, IDN Times - Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Defirentia One Muharomah menilai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah strategis untuk menghadirkan tanggung jawab serta peran institusi perguruan tinggi untuk mencegah serta menindak kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami mendukung pihak Kemendikbud Ristek untuk mensosialisasikan aturan tersebut secara lebih luas dan masif dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait,” kata One melalui siaran pers yang diterima IDN Times tertanggal 10 November 2021.

Mengapa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 perlu didukung?

1. Korban dan pelaku kekerasan seksual dari kampus yang sama

Massa mengelar unjuk rasa untuk mengecam tindakan dosen cabul di FISIP USU (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebanyak 130 kasus dari 267 kasus kekerasan seksual di wilayah DIY yang didampingi Rifka Annisa sejak 2016-2020, korbannya adalah mahasiswa. Dan jumlahnya terus meningkat.

Hasil kajian menunjukkan, pelakunya berasal dari kampus yang sama dengan korban. Para pelaku adalah sesama mahasiswa, dosen, staf, karyawan, pacar, teman, atau pun orang tak dikenal. Mereka berasal dari kampus-kampus di DIY.

Sementara, dari 267 kasus tersebut meliputi 140 kasus pemerkosaan dan 127 kasus pelecehan seksual.

2. Korban melapor malah dituding mencemarkan nama baik kampus

Editorial Team

Tonton lebih seru di