Permenaker 18 Tahun 2022 Diklaim Sejalan dengan PP Pengupahan

Sleman, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejalan dengan aturan di atasnya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sebenarnya Permenaker 18/2022 ini berkesesuaian dengan PP 36/2021," kata Ida di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa, Selasa (22/11/2021).
1. Implementasi PP 36/2021
Ida mengklaim Permenaker yang diteken 16 November kemarin ini sesuai hierarki peraturan perundangan. Beleid ini, menurutnya, mengimplementasikan isi dari PP 36/2021.
"Permenaker ini sebenarnya menjalankan perintah PP 36, di mana Kementerian Ketenagakerjaan memberi kewenangan untuk memberikan pedoman penetapan upah minimum dan gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkannya," jelasnya.
2. Disebut langgar hukum
Kenaikan upah minimum tahun 2023 yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja ini sendiri mendapat reaksi, salah satunya pengusaha di Jawa Tengah. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menilai keputusan Ida Fauziyah itu akan berdampak pada sektor usaha di Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Frans, ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Menaker dengan mengeluarkan Permenaker No 18/2022 itu. Sebab, peraturan pengupahan yang diterapkan selama ini adalah PP No 36/2021. Keputusan ini akan berdampak besar pada sektor usaha di Jateng.
‘’Dampaknya yang jelas, Permenaker No 18/2022 ini tidak menguntungkan investasi di Jateng. Lantaran, tidak ada kepastian hukum maka investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi. Padahal, kita sudah mati-matian, mulai gubernur, pemda, hingga pemerintah pusat untuk narik investasi di Jateng,’’ katanya.
Dampak berikutnya dari Permenaker upah minimum 2023, yakni akan memengaruhi pertumbuhan industri di Jateng. Frans menuturkan, pertumbuhan industri di Indonesia sendiri sudah sangat rendah apabila dibandingkan dengan negara lain.
3. Didukung buruh
Sementara suara berbeda datang dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar kepala daerah di seluruh Indonesia menaati kebijakan pemerintah pusat, dengan menentukan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.
Nilai itu didapat dari inflasi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun yang diperkirakan 4 hingga 5 persen.
“Organisasi serikat buruh menyerukan agar UMK (upah minimum kabupaten/kota) di tingkat kabupaten/kota dan UMP (upah minimum provinsi) di tingkat provinsi minimal naiknya 10 persen. Kenaikan 10 persen masuk akal dan itu diperbolehkan oleh Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan),” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (20/11/2022).
Meski begitu, Iqbal menilai, rumus yang menjadi dasar penghitungan kenaikan upah lewat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menentukan kenaikan upah minimum tahun depan maksimalnya 10 persen ini membingungkan. Seharusnya, upah minimum tidak memiliki batas maksimal.
Iqbal menyebut penghitungan penetapan upah minimum sejatinya adalah besaran nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi pemerintah.
"Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” ujar Said Iqbal.
Diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ditetapkan maksimal 10 persen. Hal itu diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini diundangkan pada 17 November 2022.
Penyesuaian nilai UMP 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.