Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Permasalahan Pemberian THR Dominasi Aduan di Disnakertrans DIY

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Sleman, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga saat ini telah menerima 51 aduan berkaitan  permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Kabid Hubungan industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY,  Ariyanto Wibowo menjelaskan dari puluhan aduan yang diterima, sebagian sudah dapat diselesaikan namun masih ada yang dalam tahap tindak lanjut.

1. Pengaduan berasal dari 25 perusahaan

Ilustrasi. IDN Times/Daruwaskita

Ariyanto menjelaskan dari 51 aduan tersebut berasal dari 25 perusahaan. Dari seluruh aduan yang ada 10 di antaranya sudah selesai. "Sudah ditindaklanjuti, 10 pengaduan di antaranya telah selesai," ungkapnya pada Kamis (6/5/2021).

2. Ada beberapa masalah THR yang dilaporkan

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Menurut Ariyanto hingga saat ini laporan yang masuk berkaitan dengan masalah THR.  Mulai dari aduan THR yang tidak dibayarkan maupun yang dibayar secara bertahap.

"Permasalahan THR belum dibayar dan THR dibayar bertahap," katanya.

3. H-1 Lebaran harus dibayarkan

foto hanya ilustrasi (unsplash.com/Mufid Majnun)

Ariyanto mengungkapkan pembayaran THR harus segera dilakukan maksimal H-1 sebelum lebaran. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran Gubernur DIY.

"Batas akhir sampai dengan H-1, dengan catatan dapat menyampaikan laporan keuangan bahwa perusahaan tersebut masih terdampak COVID-19," paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Siti Umaiyah
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us