Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ihsan menuturkan, peningkatan status berdasarkan temuan bukti permulaan yang cukup adanya unsur tindak pidana yang ditemukan melalui proses penyelidikan serta gelar perkara.
"Sesuai dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang disangkakan, yakni yang pertama Pasal penipuan atau Pasal 372 KUHP, kemudian pasal penggelapan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 yakni pemalsuan surat," urai Ihsan.
Menurutnya, pada 8 Mei 2025, penyelidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan khususnya Satgas Mafia Tanah dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan dan memastikan bahwa penyidikan ini dapat berjalan dengan selaras prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum," paparnya.