Yogyakarta, IDN Times - Somasi yang disampaikan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) pada 19 Januari 2021 lalu tak juga ditindaklanjuti oleh Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X.
Somasi itu berisi desakan Sultan untuk mencabut atau membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang diteken pada 4 Januari 2021. ARDY mengambil tindakan selanjutnya karena batas waktu pencabutan hingga 26 Januari 2021 tak ditanggapi.
“Kami melaporkan Gubernur DIY ke Ombudsman karena dugaan maladministrasi,” kata Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi, di kantornya, 27 Januari 2021.
Indikasi maladministrasi diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pergub itu membatasi kebebasan berpendapat dan bereskpresi publik di Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, Malioboro, dan Kotagede dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.
Jumlah elemen masyarakat sipil yang bergabung menyuarakan solidaritas penolakan pergub tersebut terus bertambah. Semula ada 38 elemen, kini bertambah menjadi 79 elemen, baik mengatasnamakan lembaga atau pun individu.