Yogyakarta, IDN Times - Perjuangan masyarakat sipil untuk merebut kembali hak kebebasan berpendapat di Yogyakarta terus berlanjut. Melalui Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang terdiri dari 78 lembaga, komunitas, maupun individu, mereka melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Pergub itu melarang masyarakat menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya di kawasan Malioboro. Surat aduan dilayangkan melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta pada 16 Februari 2021.
“Pergub itu berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” kata juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadly melalui siaran pers yang diterima IDN Times pada 16 Februari 2021.