Sleman, IDN Times – Berdasarkan data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), sebanyak 21 dari 34 provinsi di Indonesia telah mempunyai Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Termasuk DI Yogyakarta lewat Perda Nomor 9 Tahun 2018 yang diketok palu pada 28 September 2018. Perda tersebut merupakan mandat dari UU Nomor 1 Tahun 2014 jo UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 1 perda tersebut menjelaskan, rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
“Isinya hampir sama. Intinya meminggirkan partisipasi masyarakat pesisir,” kata Deputi Advokasi dan Jaringan Kiara, April Perlindungan dalam diskusi tentang Mitigasi Bencana Bagi Nelayan dan Masyarakat Pesisir di Pantai Selatan Jawa di Sekretariat AJI Yogyakarta, Rabu (6/11) malam.
April pun menduga perda zonasi antar daerah tersebut saling copy-paste.
“Perda zonasi pesisir pantai selatan DIY mirip dengan Banten,” imbuh April.