Ilustrasi cukai rokok. (IDN Times/Indiana Malia)
Sebelum menentukan apakah vape masuk dalam sasaran kebijakan KTR atau tidak, Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta, Suwarna, mengajak melihat definisi rokok dalam ketentuan umum pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang KTR.
"Di ketentuan umum (Perda), rokok dapat didefinisikan sebagai salah satu produk tembakau atau jenis tanaman lain yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau melalui cara lainnya," kata Suwarna di Hotel Abadi, Kota Yogyakarta, Rabu (24/3/2021).
Rokok termaksud dalam ketentuan umum bisa berbentuk kretek, rokok putih, cerutu atau wujud lainnya yang bersifat padat atau cair berasal dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica, dan spesies lain atau sintesisnya.
Tanaman-tanaman, spesies lain atau sintesis sebagaimana tertulis pada ketentuan umum paling tidak mengandung nikotin, tar, bahan adiktif, atau karsinogen lain dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Ini definisinya dari rokok. Kalau mencermati ini maka apakah vape juga di dalamnya, itu merupakan unsur-unsur yang memenuhi dari definisi rokok di ketentuan umum perda ini," lanjut Suwarna.