Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)
ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)

Intinya sih...

  • Perampokan terjadi di warung kelontong Madura di Kalibawang, Kulon Progo

  • Pelaku PN menggasak uang dan rokok saat pemilik warung tertidur, lalu melarikan diri tapi motornya tertinggal

  • Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sepeda motor serta senjata tajam yang digunakan dalam aksi perampokan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kulon Progo, IDN Times - Polisi mengamankan seorang pria berinisial PN (25), warga Mlati, Sleman, yang diduga telah melakukan aksi perampokan di sebuah warung, daerah Kalibawang, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

PN berhasil membawa kabur uang jutaan rupiah. Hanya saja, sepeda motor miliknya tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga mempermudah polisi melakukan penangkapan.

1. Warung ditinggal tidur, pelaku pun beraksi

Kapolsek Kalibawang, AKP Agus Kusnendar menuturkan, dugaan aksi perampokan oleh PN menimpa sebuah warung kelontong Madura di wilayah Kalibawang, Kulon Progo pada pertengahan Juni 2025.

Kejadian bermula ketika warung kelontong Madura yang dijaga oleh korban berinisial S (47), didatangi oleh pelaku pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pada dini hari itu, PN datang ketika korban sedang tertidur. Ia pun memanfaatkan situasi ini dan menggasak sejumlah uang dan beberapa bungkus rokok di etalase.

Namun, aksi PN membuat tidur S terusik. Sang pemilik warung segera bangun dan menyergap pelaku. Korban sempat memegangi kerah baju pelaku, tapi ia dibalas dengan sabetan senjata tajam.

"Pelaku ambil pedang di lengan sebelah kiri lalu mengayunkan ke arah pelapor sehingga kena bagian perut, lengan kiri, jari manis yang menyebabkan luka," kata Agus, Senin (11/8/2025).

2. Sabetkan senjata tajam, bisa kabur tapi motor tertinggal

PN berhasil melepaskan pegangan S dan melarikan diri dari TKP. Korban sebenarnya berupaya mengejar, tapi gagal. Sekembalinya ke warung, dia malah mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat diduga milik pelaku yang terparkir.

"Pelapor mendapati beberapa bungkus rokok berserakan di depan toko, dan sepeda motor Honda Beat yang diduga milik pelaku tertinggal di depan warung," papar Agus.

Polisi pun turun tangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, berbekal petunjuk sepeda motor yang tertinggal. Petugas kemudian melakukan proses penyelidikan lanjutan termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada toko.

Pelaku pun akhirnya bisa ditangkap oleh jajaran Polsek Kalibawang di wilayah Sumberdadi, Sleman dan sudah ditahan di Mapolres Kulon Progo.

"Dalam kasus ini kerugian berupa uang Rp1,5 juta dan beberapa bungkus rokok dengan total Rp2 juta. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita meliputi sepeda motor Honda Beat milik pelaku, baju serta sebilah pedang," urai Agus.

3. Terancam pidana penjara 9 tahun

Kanit Reskrim Polsek Kalibawang Iptu Yoseano menambahkan, PN nekat berbuat demikian lantaran melihat situasi warung yang sepi dan penjaga dalam keadaan tertidur.

"Motif pelaku awalnya mau beli rokok, tapi setelah lihat ada uang di etalase kemungkinan langsung mau ambil itu tapi ketahuan korban," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksi serupa di luar wilayah Kulon Progo. Dia telah menjalani hukuman pidana untuk tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun pidana penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team