Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto akan diperiksa Divisi Propam imbas perkara Hogi Minaya.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto akan diperiksa Divisi Propam imbas perkara Hogi Minaya. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Ancaman sanksi mengintai apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau etik yang dilakukan oleh para penyidik.

  • Para penyidik akan diperiksa oleh Bidang Propam sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY.

  • Kapolda berkomitmen terus berbenah bersama jajarannya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono memastikan penyidik Polresta Sleman dalam kasus Hogi Minaya tak akan luput dari pemeriksaan Propam.

Mereka akan diperiksa atas kemungkinan adanya dugaan pelanggaran disiplin atau etik dalam penanganan perkara Hogi.

1. Sanksi mengintai bila ditemukan pelanggaran

Anggoro menegaskan, ancaman sanksi mengintai apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau etik yang dilakukan oleh para penyidik.

"Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," kata Anggoro di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (30/1/2026).

2. Penyidik bakal diperiksa Propam

ilustrasi polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kapolda menekankan, para penyidik ini nantinya akan diperiksa oleh Bidang Propam. Ini sesuai rekomendasi pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY.

"Rekomendasi dari audit merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik," kata Anggoro.

3. Komitmen Polda DIY berbenah

Kapolda mengatakan, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto telah dinonaktifkan imbas kasus Hogi.

Hasil ADTT menyatakan jika Edy dan Mulyanto diduga telah melakukan pelanggaran. Pengawasan dari keduanya dinilai lemah dalam penanganan kasus Hogi.

"Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan," kata Anggoro.

Kapolda berkomitmen untuk terus berbenah bersama jajarannya, menjadi lebih profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan kepada masyarakat.

"Sudah kami perintahkan, selaku Kapolda juga sudah kami arahkan, pelatihan-pelatihan dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sosialisasi sejak 2023, sudah dilakukan sebanyak 25 kali oleh Polda untuk pemahaman proses penyidikan," tutupnya.

Peristiwa ini bermula saat Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya, Arsita saat naik motor menjadi korban penjambretan, dilakukan oleh RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatra Selatan. Kejadian ini terjadu di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025.

Hogi mengejar dan memepet kendaraan penjambret hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku. Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Editorial Team