Kapolda mengatakan, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto telah dinonaktifkan imbas kasus Hogi.
Hasil ADTT menyatakan jika Edy dan Mulyanto diduga telah melakukan pelanggaran. Pengawasan dari keduanya dinilai lemah dalam penanganan kasus Hogi.
"Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan," kata Anggoro.
Kapolda berkomitmen untuk terus berbenah bersama jajarannya, menjadi lebih profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan kepada masyarakat.
"Sudah kami perintahkan, selaku Kapolda juga sudah kami arahkan, pelatihan-pelatihan dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sosialisasi sejak 2023, sudah dilakukan sebanyak 25 kali oleh Polda untuk pemahaman proses penyidikan," tutupnya.
Peristiwa ini bermula saat Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya, Arsita saat naik motor menjadi korban penjambretan, dilakukan oleh RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatra Selatan. Kejadian ini terjadu di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025.
Hogi mengejar dan memepet kendaraan penjambret hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku. Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.