Kulon Progo, IDN Times - Suradi (48) terdakwa kasus penyelundupan anjing ilegal akhirnya dijatuhi vonis 10 bulan dan denda Rp150 juta subsider penjara satu bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 46 ayat 5 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Wates, Ayun Kristiyanto, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim perkara penyelundupan anjing, Senin (18/10/2021).