Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Evakuasi belasan anjing dari salah satu rumah jagal di Bantul. (Dok. Ron-Ron Dog Care)

Kulon Progo, IDN Times - ‎Suradi (48) terdakwa kasus penyelundupan anjing ilegal akhirnya dijatuhi vonis 10 bulan dan denda Rp150 juta subsider penjara satu bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 46 ayat 5 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Wates, Ayun Kristiyanto, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim perkara penyelundupan anjing, Senin (18/10/2021).

1. Terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah melanggar undang-undang‎

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Hakim, apa yang dilakukan oleh terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 89 Ayat 2 jo Pasal 46 Ayat 5 UU RI No 41 Tahun 2014 atas perubahan UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Terdakwa telah memasukkan 78 ekor anjing ilegal tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Anjing-anjing itu diperjualbelikan untuk keperluan konsumsi di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp150 juta. Atas putusan hakim tersebut jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Suradi menerima putusan majelis hakim.

"Kepada JPU kami beri waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," katanya.

2. Pertama kali di Indonesia hakim vonis bersalah pelaku perdagangan anjing ilegal‎

Editorial Team

Tonton lebih seru di