Sleman, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ikut angkat bicara tentang penundaaan Pemilu 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ahmad Syaikhu menilai PN tidak memiliki hak untuk memutuskan penundaan Pemilu.
Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku dalam Pemilu. Menurutnya hal ini berkaitan dengan tugas konstitusional dari Undang-Undang Dasar.