Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Hanya saja, Adi mengaku selama ini pihaknya tak pernah dilibatkan dalam upaya mencari solusi itu. Ia berujar, perwal yang tengah dirumuskan itu hanyalah produk satu pihak saja.
"Sampai saat ini nyatanya kita belum pernah diajak diplomasi, pembinaan belum ada sama sekali," ujarnya.
Jika boleh berpendapat, pihaknya juga bakal menyampaikan bahwa pelanggaran yang terjadi di lapangan bukan cuma salah pengusaha. Karena menurutnya belum semua pelanggan atau penyewa skuter paham akan aturan pelarangan pengoperasian kendaraan listrik di sumbu filosofis.
"Kan ini masalahnya bukan usahanya, tapi masalah operasionalnya. Jadi, banyak penyewa melanggar aturan, yang sebenarnya diselesaikan kan itunya. Harus ada aturan penggunaan skuter, yang bertanggung jawab itu penyewa dan yang menyewakan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera memberlakukan Perwal tentang pelarangan pengoperasian skuter listrik di seluruh kawasan. Beleid ini nantinya akan disertai sanksi bagi para pelanggarnya.
Hal ini dilatarbelakangi rasa jengah pemkot akan aksi kucing-kucingan para pengusaha sewa skuter listrik yang dianggap tak mau bekerjasama dalam upaya penegakkan SE Gubernur DIY Nomor 551/4671.
Pemkot memastikan, acuan dari perwal ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam Permenhub itu diatur kendaraan dengan penggerak listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, otopet, hingga sepeda roda satu atau unicycle masuk kategori kendaraan khusus yang memiliki jalur tersendiri atau hanya bisa dioperasikan di kawasan tertentu.